Pembebasan bea masuk 2 tahun; atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (min 30%).
Untuk industri yang memproduksi barang dan/atau jasa, termasuk:
1. Pariwisata dan Budaya
2. Transportasi Umum
3. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
4. Pertambangan
5. Konstruksi
6. Telekomunikasi
7. Pelabuhan
Persyaratan:
Impor mesin, barang dan bahan baku:
Pada tanggal 12 November 2019, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Fasilitas Pajak Penghasilan/Tax Allowance dimaksud adalah berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun.
Ilustrasi Penghitungan Tax Allowance PT ABC
PT ABC melakukan investasi sebesar Rp 100.000.000.000,- berupa pembelian aktiva tetap tanah, bangunan dan mesin.
PT ABC dapat menerima fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% x Rp 100.000.000.000,- = Rp 30.000.000.000,-.
Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 tahun, atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp 5.000.000.000,-.
Untuk dapat memperoleh fasilitas Tax Allowance tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan sebelum memulai produksi komersial melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan dapat menerima fasilitas Tax Allowance apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
Fasilitas Tax Allowance juga dapat diberikan apabila perusahaan berada di daerah-daerah tertentu (khususnya luar Pulau Jawa).
Berikut ini 183 bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas Tax Allowance.
Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan peraturan baru terkait kebijakan Tax Holiday, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.010/2018 pada tanggal 27 November 2018.
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diberkan dengan jangka waktu 5 - 20 tahun.
18 industri pionir yang dapat menerima fasilitas ini adalah:
Klik di sini untuk peraturan lebih lanjut